Serak Taliabu merupakan burung hantu endemik kepulauan Sula, Maluku Utara. Burung hantu dengan nama latin Tyto nigrobrunnea ini hanya ditemukan hidup di pulau Taliabu, Kabupaten Sula, Maluku Utara. Serak Taliabu pun menjadi salah satu burung langka di Indonesia dengan status konservasi Endangered (Terancam Punah).
Nama latin hewan dari
famili Tytonidae ini adalah Tyto
nigrobrunnea Neumann, 1939. Dalam bahasa Inggris burung
endemik Taliabu, Maluku Utara ini mempunyai beberapa sebutan seperti Taliabu
Masked Owl, Taliabu Masked-owl, Sula Barn-owl, atau Taliabu Owl.
l Diskripsi Fisik dan Kebiasaan Serak
Taliabu
Tubuh burung
Serak Taliabu berukuran sedang, panjang tubuhnya berkisar 31-32 cm. Panjang rentang
sayap sekitar 28 cm dan ekor sepanjang 12 cm. Bagian muka berwarna coklat
kemerah-mudaan. Bulu di sekitar mata dan tubuh bagian atas berwarna gelap.
Tubuh bagian bawah berblu warna coklat keemasan dengan bintik-bintik berwarna
hitam. Iris mata hitam. Suara burung ini, layaknya anggota
genus Tyto lainnya, menyerupai suara desisan. Bulu
pada kaki coklat kemerahan sedangkan kulit kaki abu-abu dan cakar hitam.
Layaknya
jenis burung hantu lainnya, Serak Taliabu (Tyto nigrobrunnea)
merupakan hewan nokturnal (beraktifitas
di malam hari). Hidup di habitat berupa hutan dataran rendah dan hutan pamah tebang
pilih. Daerah sebarannya terbatas hanya di pulau Taliabu, kepulauan Sula,
Maluku Utara. Sehingga Serak Taliabu merupakan salah satu hewan endemik Indonesia dengan
persebaran hanya di satu pulau saja, meskipun dimungkinkan terdapat juga di
beberapa pulau kecil di sekitar Taliabu.
l Populasi dan Konservasi Serak Taliabu
Populasi
burung Serak Taliabu tidak diketahui dengan pasti, meskipun diyakini
termasuk burung langka dan
terancam punah. BirdLife memperkirakan populasi burung dewasa berkisar antara
250 hingga 1000 ekor. Sedang total keseluruhan populasi di bawah 1.500 ekor.
Populasi ini diperkirakan mengalami penurunan, meskipun tidak diketahui pasti
tingkat penurunannya. Penurunan populasi burung hantu endemik Maluku Utara ini
diakibatkan oleh deforestasi yang
terjadi.
Dengan
mempertimbangkan daerah sebaran yang sempit (kurang dari 5000 km2),
terfragmentasi, dan terus mengalami penurunan baik dari luas maupun
kualitasnya; serta jumlah populasi yang kecil (di bawah 2.500 ekor dewasa) dan
terus mengalami penurunan, IUCN Red List kemudian
menetapkan status konservasi burung Serak Taliabu sebagai Endangered (Terancam
Punah). CITES pun menetapkan burung ini dalam daftar Appendix II
(perdagangannya diatur ketat).
Meskipun
ditetapkan sebagai spesies Endangered oleh IUCN Red List dan masuk daftar
Appendix II CITES, ternyata burung ini belum masuk dalam daftar burung yang
dilindungi di Indonesia.